mind mapping permintaan dan penawaran

PENAWARAN PERMINTAAN, DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH Kaum ekonomi memiliki dua peranan yaitu : 1. Sebagai ilmuan yaitu mereka mengembangkan dan menguji teori-teori untuk menjelaskan dunia di sekitar mereka. 2. Sebagai pemberi saran dalam proses pembuatan kebijakan yaitu mereka menggunakan teori-teori mereka untuk mengubah dunia menjadi lebih baik. AskingOpinion. Secara bahasa, asking artinya meminta sedangkan opinion memiliki arti opini/pendapat. Apabila kedua kata tersebut digabung, asking opinion berarti "meminta pendapat" atau "menanyakan pendapat". Asking opinion digunakan ketika kamu ingin bertanya atau membutuhkan pendapat dari orang lain. Ada banyak cara untuk menanyakan Buatlahrencana bisnis secara fleksibel. Walaupun data yang kamu sajikan dalam bisnis plan itu statis, tapi hal tersebut harus disampaikan secara fleksibel. Kamu bisa menampilkannya dengan cara yang berbeda. Nah, itu tadi contoh bisnis plan sederhana untuk mahasiswa beserta tip dan hal-hal yang harus diperhatikan saat membuatnya. Dalamhal ini perlu dijaga keseimbangan antara permintaan dengan penawaran. Misalnya pada perusahaan jasa penerbangan dan hotel perlu ditingkatkan permintaan konsumen pada jam-jam sepi. Harga lebih rendah pada jam-jam atau hari-hari sepi. 03: Strategi Pemasaran Jasa: Menjaga Kualitas Jasa 33 Memahami keunggulan dan keterbatasan ruang dalam penawaran dan permintaan, teknologi serta. pengaruhnya terhadap interaksi antarruang bagi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, di Indonesia dan negara-negara ASEAN. Kelayakan isi berkaitan dengan kemampuan peserta didik dalam membuat Mind Mapping dan materinya sudah sesuai dengan inti materi Site De Rencontre Avec Des Hommes Riches. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 231639 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7e85277ac70e78 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Kesimbangan dan Struktur Pasar by 1. Pengertian Permintaan demand adalah jumlah barang dan jasa yang akan dibeli pada tingkat harga dan dilakukan pada waktu tertentu. 2. Fungsi Permintaan dan Fungsi penawaran dan permintaan berbentuk persamaan, yang menunjukkan kaitan antara harga barang di pasar dengan jumlah barang yang ditawarkan produsen dan kaitan antara jumlah barang yang diminta dengan faktor-faktor yang memengaruhinya. 3. Kurva dan Hukum Permintaan Hukum permintaan “Semakin turun tingkat harganya, maka semakin banyak juga jumlah barang yang diminta. Sebaliknya, semakin naik harganya maka semakin sedikit pula jumlah barang yang diminta.” Hukum penawaran “Semakin tinggi harganya, maka semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan. Sebaliknya, semakin kecil harganya, maka jumlah barang yang ditawarkan akan berkurang.” Kurva Permintaan Kurva Penawaran 4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan  Harga Barang itu Sendiri.  Ketersediaan dan Perubahan Harga Barang Sejenis Sebagai Pengganti dan Pelengkap.  Tingkat Pendapatan atau Daya Beli Konsumen.  Kebiasaan atau Selera Konsumen.  Jumlah Penduduk.  Prediksi Konsumen tentang Perkiraan Harga pada Masa Mendatang. 5. Macam-Macam •1. Menurut Jenis Barang dibedakan menjadi 2 jenis • Pasar homogen • Pasar heterogen 2. Menurut Waktu Pelaksanaan dibedakan menjadi 4 jenis • Pasar Harian • Pasar Mingguan • Pasar Bulanan • Pasar Tahunan 3. Menurut Luas dan Ruang Lingkup dibedakan menjadi 4 jenis • Pasar Setempat • Pasar Daerah • Pasar Nasional • Pasar Internasional 4. Menurut Barang yang Diperjualbelikan dibedakan menjadi 2 jenis • Pasar sumber daya produksi • Pasar barang konsumsi 5. Menurut Jenis Transaksinya dibedakan menjadi 2 jenis • Pasar konkret • Pasar abstrak 6. Bentuk-Bentuk • Pasar Persaingan Sempurna. • Pasar Persaingan Tidak Sempurna. • Pasar Monopoli. • Pasar Oligopoli. 7. Peran Iptek Terhadap Perubahan, Jenis, dan Struktur Peran IPTEK dalam struktur pasar bereperan sebagai  Pengelola = berperan sebagai mediator untuk manajemenisasi data perdagangan  Produsen = berperan sebagai alat menciptakan sistem perdagangan yang struktural  Distributor = berperan sebagai penjembatani antara konsumen dengan produsen melalui pemasaran digital 8. Proses Terbentuknya Harga Terbentuknya harga keseimbangan melalui proses tawar menawar antara penjual dengan pembeli sehingga tercapai kesepakatan harga. 9. Pengertian Elastisitas Permintaan dan  Elastisitas permintaan itu membahas tingkat kepekaan jumlah barang yang diminta akibat perubahan harga.  Elastisitas penawaran menunjukkan tingkat kepekaan jumlah barang yang ditawarkan akibat perubahan harga. 10. Pengertian dan Peran Pasar adalah tempat bertemunya calon pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Peran Pasar Bagi Produsen 1. Promosi barang atau jasa 2. Untuk mencari bahan-bahan produksi 3. Menjual barang hasil produksi Peran Pasar Bagi Konsumen 1. Konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 2. Konsumen untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan 3. Konsumen untuk menawarkan sumber daya yang dimilikinya. Peran Pasar Bagi Pemerintah 1. Sumber pendapatan bagi negara/pemerintah 2. Penunjang bagi kelancaran pembangunan nasional, karena terdapat bahan bangunan sebagai penunjang pembangunan dan di pasar pemerintah memperoleh pendapatan yang kemudian pendapatan itu dipakai untuk pembangunan. 11. Faktor-faktor yang mempengaruhi  Harga barang  Pendapatan konsumen  Tingkat kebutuhan  Adanya barang pengganti substitusi  Jumlah penduduk dunia  Minat konsumen ANALISIS PERENCANAAN SDM STRATEGIK MENGANTISIPASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS YANG DINAMIS GUNA MENCAPAI COMPETITIVE ADVANTAGE Oleh Waladi Imadudin dan Aklis Priya Pramudy PERENCANAAN SDM JANGKA PENDEK PERENCANAAN SDM JANGKA MENENGAH PERENCANAAN SDM JANGKA PANJANG LINKAGE PERENCANAAN SDM DAN PERENCANAAN BISNIS STRATEGIK PERENCANAAN SDM DAN COMPETITIVE ADVANTAGE HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN SDM yang terlibat dalam proses manajerial organisasi adalah SDM yang memiliki basis pengetahuan, keterampilan, dan keahlian. Keunggulan kompetitif organisasi dapat tercapai apabila organisasi memiliki pengelolaan SDM yang strategis dan kompetitif. Mengantisipasi fenomena ini, diperlukan adanya perencanaan SDM untuk memperoleh jumlah, waktu, dan tempat yang tepat, yang berpengaruh pada keuntungan individu dan organisasi dalam jangka panjang. Melalui perencanaan SDM, dapat ditentukan bagaimana orang bergerak dari posisi saat ini ke posisi yang diinginkan. Karena tujuan perencanaan SDM adalah menjamin bahwa orang yang tepat berada di waktu dan tempat yang tepat, maka harus linkagedengan perencanaan total organisasi. Akhirnya, tantangan akhir dari perencanaan SDM adalah menyeimbangkan kebutuhan organisasi dari SDM sekarang dan masa yang akan datang. Kalau masalah ini dapat diantisipasi dengan demikian akan tercapai competitive advantage. Perencanaan SDM Strategik Tanggapan terhadap perubahan lingkungan bisnis strategik; alasan pentingnya perencanaan SDM strategik Langkah-langkah perencanaan SDM a Mengumpulkan dan menganalisis data untuk estimasi SDM b Menetapkan tujuan SDM c Mendesain dan mengimplementasikan program yang akan membantu organisasi mencapai tujuan SDM, d Memonitor dan mengevaluasi program-program tersebut. Perencanaan SDM hendaknya dilakukan sebaik-baiknya agar SDM yang ada dalam organisasi dengan segala potensinya dapat mendukung keunggulan kompetitif organisasi. Peramalan permintaan SDM ini memerlukan; 1 Suatu model yang akurat dari faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan 2 Kemampuan memprediksi keadaan dari semua variabel utama dalam model yang digunakan. Mengestimasi permintaan dan penawaran jangka pendek Penetapan tujuan jangka pendek Mendesain dan mengimplementasikan program-program jangka pendek Evaluasi program jangka pendek Menetapkan tujuan jangka menengah Program-program jangka menengah Mengevaluasi program jangka menengah Mengestimasi permintaan dan penawaran jangka panjang Program dan implementasi jangka panjang Dari succession planning ke succession management Evaluasi program jangka panjang 2. Administrasi Kontrak Administrasi Kontrak merupakan upaya pengelolaan atas kontrak dalam periode pelaksanaannya sehingga kewajiban dan hak dari masing-masing pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak demikian administrasi kontrak diperlukan dalam setiap pelaksanaan kontraktor Administrasi Kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar tercapai target pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, an waktu untuk memperoleh laba, citra yang baik dari perusahaan serta profesionalisme dalam pelaksanaan bagi pengguna jasa Administrasi kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak. 3. Kedudukan kontrak dalam hubungan kerja • Secara Hukum, perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat • Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak • Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud biaya dan tidak ada kompensasinya Contohnya • Pihak I tidak menyerahkan lahan tepat waktu • Pihak I tidak membayar tepat waktu • Pihak II tidak menyerahkan bangunan tepat waktu • Pihak II tidak memenuhi persyaratan bangunan Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor harus • Menyelenggarakan mutu pelaksanaan sesuai persyaratan • Memahami serta menerapkan ketentuan dalam dokumen kontrak 4. Pemahaman istilah 1. Kontrak suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih 2. Provisional Sum sejumlah biaya yang disediakan dan termasuk dalam kontrak, untuk pekerjaan yang belum ditentukan 3. Prime Cost sejumlah biaya yang disediakan dan termasuk dalam kontrak, untuk pekerjaan yang telah ditentukan, umumnya dikerjakan oleh NSC 4. Nominated Sub Contractor NSC sub kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Pihak I untuk pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan 5. Force Majeure atau keadaan memaksa, adalah kejadian atau peristiwa yang terjadi diluar kemampuan Pihak I maupun Pihak II yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak, antara lain berupa a. Bencana alam banjir, gempa bumi, tanah longsor, badai dan lain-lain b. Huru-hara, perang, pemberontakan, kerusuhan, kekacauan dan lain-lain c. Kebakaran d. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah 6. Eskalasi harga perubahan/kenaikan harga sesuai kondisi pasar 7. Klaim suatu permintaan akan tambahan harga kontrak, atau waktu pelaksanaan, atau kompensasi atas terjadinya hal-hal yang bukan kesalahan salah satu pihak dan merugikan pihak tersebut 8. Sengketa kontrak perselisihan/perbedaan pendapat antara Pihak I dan Pihak II yang tidak dapat disepakati atas hal-hal tentang pelaksanaan kontrak 9. Penyelesaian sengketa upaya mencapai kesepakatan antara dua pihak melalui musyawarah, atau pengadilan, atau arbitrase 10. Arbitrase peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa B. DOKUMEN KONTRAK Dokumen Kontrak secara lengkap terdiri atas a. Dokumen Tender, meliputi - Undangan tender - Petunjuk kepada peserta tender - Formulir penawaran dan lampirannya - Syarat-syarat umum dan khusus - Speseifikasi Tehnik - Gambar Tender - Daftar item dan kuantitas pekerjaan - Addendum b. Surat Penunjukan c. Surat Perjanjian d. Syarat-syarat Perjanjian e. Rincian Pekerjaan dan Harga f. Dokumen lain Berita Acara Aanwijzing Risalah Penjelasan, Berita Acara Klarifikasi, data penyelidikan tanah, dan lain-lain 1. ANATOMI / ISI KONTRAK Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan tentang 1 Para Pihak, menjelaskan tentang a. Nama Instansi / Badan Usaha atau Usaha/ Orang Perorangan b. Nama Wakil / Kuasa atau Sertifikat Keahlian dan ketrampilan bila Usaha Perorangan c. Tempat kedudukan dan alamat usaha 2 Rumusan pekerjaan, menguraikan tentang a. Pokok-pokok pekerjaan b. Volume pekerjaan c. Nilai pekerjaan, dan ketentuan untuk penyesuaian harga d. Pekerjaan tambah kurang e. Tata cara penilaian hasil pekerjaan untuk pembayaran f. Jangka waktu pelaksanaan 3 Pertanggungan Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban penyedia jasa a. Pembayaran uang muka dengan jaminan uang muka b. Pelaksanaan pekerjaan dengan jaminan pelaksanaan c. Hasil pekerjaan dengan ditahan sebagian pembayarannya retensi d. Tenaga kerja dengan asuransi tenaga kerja e. Tuntutan pihak ketiga dengan jaminan asuransi f. Kegagalan bangunan dengan jaminan asuransi Dalam pertanggungan diatas dicantumkan a. Nilai jaminan / pertanggungan b. Jangka waktu pertanggungan c. Prosedur pencairan / pengembalian jaminan d. Hak & kewajiban masing-masing pihak Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban Pengguna Jasa a. Pengguna Jasa Pemerintah, dengan dokumen ketersediaan anggaran b. Pengguna Jasa Non Pemerintah, dengan jaminan Bank atau bentuk lain yang disepakati para pihak 4 Tenaga Ahli, menjelaskan tentang a. Persyaratan klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli b. Prosedur penerimaan dan atau pemberhentian tenaga ahli c. Jumlah tenaga ahli 5 Kewajiban & Hak masing-masing pihak, meliputi a. Kewajiban & Hak Pengguna Jasa b. Kewajiban & Hak Penyedia Jasa 6 Cara Pembayaran, berisi uraian tentang a. Volume fisik pekerjaan yang bisa dibayar b. Cara/tahapan pembayaran hasil pekerjaan c. Jangka waktu pembayaran d. Besarnya potongan retensi, angsuran pengembalian uang muka e. Denda keterlambatan pembayaran 7 Pekerjaan tambah dan kurang, menjelaskan tentang a. Definisi pekerjaan tambah kurang b. Dasar timbulnya pekerjaan tambah kurang c. Dampaknya terhadap harga kontrak d. Dampaknya terhadap waktu pelaksanaan e. Cara pembayaran pekerjaan tambah 8 Ketentuan mengenai cidera janji wan prestasi a. Bentuk cidera janji • oleh Penyedia Jasa i. tidak menyelesaikan pekerjaan ii. tidak menyerahkan hasil pekerjaan • oleh Pengguna Jasa i. terlambat serahkan lahan, sarana pelaksanaan ii. terlambat membayar iii. tidak membayar b. Bila satu pihak cidera janji, pihak lainnya mendapat kompensasi berupa antara lain i. perpanjangan waktu ii. penggantian biaya iii. pemberian ganti rugi iv. perbaikan hasil pekerjaan 9 Penyelesaian perselisihan Dalam hal penyelesaian perselisihan kontrak, didalamnya memuat ketentuan a. penyelesaian menggunakan lembaga peradilan, yaitu melalui pengadilan sesuai Hukum Acara Perdata, atau Pengadilan Niaga b. penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu melalui upaya mediasi atau konsiliasi, atau arbitrase 10 Ketentuan mengenai pengakhiran/pemutusan kontrak, menguraikan tentang a. bentuk pemutusan yang disepakati, atau pemutusan sepihak b. kewajiban dan hak masing-masing pihak sebagai konsekuensi dari adanya pemutusan kontrak 11 Ketentuan mengenai keadaan memaksa force majeure, meliputi a. risiko-risiko khusus yg disepakti sebagai keadaan memaksa b. kewajiban & hak masing-masing pihak bila terjadi keadaan memaksa 12 Kewajiban para pihak dalam hal kegagalan bangunan, menjelaskan tentang a. jangka waktu pertanggung jawaban kegagalan bangunan b. bentuk tanggung jawab terhadap kegagalan bangunan 13 Ketentuan mengenai perlindungan pekerja, meliputi a. kewajiban memenuhi ketentuan perundangan b. bentuk tangung jawab dalam perlindungan pekerja 14 Ketentuan mengenai aspek lingkungan, menjelaskan tentang a. kewajiban memenuhi ketentuan perundangan b. bentuk tangung jawab mengenai gangguan terhadap lingkungan dan manusia 15 Ketentuan-ketentuan lain diantaranya a. mengenai hak atas kekayaan intelektual hak cipta/paten b. mengenai pemberian insentif c. mengenai sub penyedia jasa sub kontraktor dan pemasok d. mengenai penggunaan dua bahasa e. bahwa kontrak konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku 2. PERUBAHAN PERJANJIAN Terhadap suatu perjanjian/kontrak dimungkinkan adanya perubahan, yaitu • Perjanjian Amandemen amendment contract bila ada satu atau lebih ketentuan harus dirubah misalnya perubahan waktu pelaksanaan • Perjanjian Addendum addendum contract bila ada tambahan ketentuan baru misalnya tambahan biaya eskalasi • Perjanjian Suplemen supplementary contract bila ada tambahan ketentuan diluar substansi kontrak 3. KONSEKUENSI ATAS WAN PRESTASI Perlu disadari bahwa bagi kedua pihak ada konsekuensi Bagi Pihak Kedua kesalahan memenuhi ketentuan kontrak wan prestasi akan menimbulkan risiko biaya tanpa imbalan pendapatan Bagi Pihak Kesatu kesalahan memenuhi ketentuan kontrak wan prestasi akan menimbulkan risiko klaim dari Pihak Kedua, yang akan menambah Anggaran Proyek Agar hal tersebut tidak terjadi, kontraktor harus 1. Menyelenggarakan mutu pelaksanaan yang baik 2. Memahami & menerapkan ketentuan kontrak 4. SUBSTANSI /ISI KONTRAK YANG PERLU DIWASPADAI 1 Pembayaran a. Jaminan pembayaran, bila tidak ada jaminan pembayaran dari Pihak I bisa timbul masalah dalam kelancaran pembayaran prestasi pekerjaan b. Pembayaran berdasarkan bagian pekerjaan yang harus selesai penuh sistim mile – stone. Bila dalam penyelesaian penuh dari suatu bagian pekerjaan menemui kendala, maka pembayaran atas bagian tersebut akan bermasalah c. Pembayaran sistim progres payment dengan nilai besar 25 %, 50 %. 75 %, 100 %, hal ini akan menuntut Pihak II mempunyai modal kerja yang cukup besar d. Tidak ada uang muka, menyebabkan Pihak II harus menyediakan modal kerja yang cukup besar 2 Pekerjaan tambah kurang Didalam menangani pekerjaan tambah kurang perlu diperhatikan a. Segera konfirmasi perubahan tersebut sehingga formal / sah b. Dibuat analisis dampak pekerjaan tambah kurang tersebut pada harga dan waktu kontrak c. Segera ajukan perubahan biaya sampai final d. Setelah secara legal disetujui baru pekerjaan tambah kurang dilaksanakan idealnya begini 3 Sanksi dan Denda a. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan satu permil sehari diberi batas maksimum 5% dari nilai kontrak b. Bila denda keterlambatan diterapkan secara parsial, harus manjadi perhatian untuk tidak dilanggar c. Perlu mencantumkan kompensasi untuk keterlambatan pembayaran d. Perlu dicantumkan ketentuan tentang batas keterlambatan dalam pembayaran dengan sanksi • Penyedia Jasa menghentikan kegiatan dan segala risiko ditanggung Pengguna Jasa 4 Penyelesaian sengketa Perlu dicantumkan klausul tentang penyelesaian sengketa a. Penyelesaian melalui BANI, atau melalui arbitrasi dan menggunakan aturan BANI, atau b. Penyelesaian dengan mediasi melalui mediator atau dengan konsiliasi melalui konsiliator, atau c. Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri 5. PETUGAS YANG HARUS MEMAHAMI KONTRAK a. Periode Pra Kontrak • Petugas yang duduk di Tim Penghitungan Tender di Cabang & Kantor Pusat b. Periode Pelaksanaan Kontrak i. Direktur Operasi / Tehnik PJT ii. Manager Pengendalian iii. Kepala Proyek / Site Manager iv. Staf Tehnik Proyek C. K L A I M Klaim adalah bentuk permintaan, atau tuntutan, yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian kepada pihak lainnya berupa pembayaran, atau ganti rugi, atau tambahan waktu, atau kompensasi atas timbulnya hak dari satu pihak terhadap pihak lainnya, atau atas kesalahan memenuhi kontrak oleh salah satu pihak. Dalam hal timbul kejadian merugikan diluar kekuasaan para pihak, maka • Bila ada aturan dalam kontrak, harus diikuti • Bila tidak ada aturan dalam kontrak, perlu disepakati cara penanganannya Terdapat dua kelompok klaim 1. Klaim yang dasar pengajuannya ada dalam kontrak contractual claim • klaim biaya perubahan pekerjaan • klaim biaya dan waktu atas penundaan penyerahan lahan 2. Klaim yang dasar pengajuannya tidak tercantum dalam kontrak non contractual claim • klaim kenaikan kurs mata uang asing • klaim biaya dan waktu atas penghentian pekerjaan oleh alasan yang bukan kesalahan kontraktor PROSES KLAIM 1. Setiap “kesalahan” Pihak I dikonfirmasi secara tertulis 2. Bila harus mengerjakan diluar lingkup pekerjaan diminta instruksi/konfirmasi tertulis 3. Saat melaksanakan pekerjaan butir 1 dan 2, dibuat surat pemberitahuan secara rinci kapan, berapa lama, alat apa, material apa, tenaga kerja berapa, dan lain-lain 4. Buat foto dokumen sebelum, selama dan selesai pelaksanaan 5. Setelah pekerjaan selesai, buat konfirmasi atau Berita Acara 6. Pengajuan klaim dibuat jangan sampai terlambat, karena posisi tawar akan lemah 7. Berkas pengajuan klaim disusun lengkap, akurat, jelas, menarik 8. Diupayakan kondisi yang baik/kondusif, berupa a. kinerja pelaksanaan selalu dibuat baik b. hubungan interpersonal dengan Pihak I dijaga baik c. suasana perundingan tetap hangat & bersahabat 9. Hasil perundingan dibuat formal D. KETERKAITAN KONTRAK DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN - Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundangan - Bila terdapat yang bertentangan ketentuan tersebut batal demi hukum - Bila terdapat hak satu pihak kewajiban pihak lain tidak tercantum tetapi dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut memenuhi syarat untuk dituntut 1. Ketentuan tentang kegagalan Bangunan - UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28 - Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48 2. Ketentuan tentang Peran Masyarakat - UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29, 30 3. Kegagalan Bangunan - keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau keseluruhan, dari segi teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum - bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, Perencana Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi atau Pengguna Jasa Langkah preventif penting - Bila lingkungan bangunan tanah, air, cuaca, beban dll mempunyai kondisi yan memungkinkan bangunan berubah/deformasi, maka dalam BA Penyerahan Pekerjaan diberi catatan bahwa bila hal itu terjadi bukan tanggung jawab Penyedia Jasa 4. Peran Masyarakat sesuai UU. No. 18/1999 Pasal 29 a. Masyarakat berhak untuk i. melaksanakan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan Jasa Konstruksi ii. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan Jasa Konstruksi b. Masyarakat berkewajiban i. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan Jasa Konstruksi ii. turut mencegah terjadinya pekejaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Masyarakat bisa memberikan kritik, usulan, protes, pernyataan curiga sampai tuduhan c. Sebagai antisipasi, agar diupayakan i. Pelaksanaan pekerjaan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam kontrak ii. Interaksi dengan masyarakat sekitar dilakukan dengan baik iii. Tetap menjaga lingkungan sekitar proyek dalam keadaan baik E. PENGAKHIRAN KONTRAK Kontrak konstruksi berakhir bila a. Pelaksanaan kontrak selesai s/d penyerahan terakhir, dan semua kewajiban dan hak masing-masing telah diselesaikan,atau b. Dilakukan pemutusan kontrak oleh salah satu pihak oleh suatu sebab sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak yang timbul pada masing-masing pihak telah diselesaikan, atau c. Dilakukan pemutusan kontrak atas kesepakatan para pihak sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak yang timbul pada masing – masing pihak telah diselesaikan F. URUTAN KEKUATAN / PRIORITAS DOKUMEN Bila terdapat hal-hal yang bertentangan / tidak sama pada satu dokumen gengan dokumen lainnya, umumnya berlaku Dokumen yang lebih akhir adalah yang lebih kuat / mengikat untuk dilaksanakan Dalam hal tidak ditentukan, urutan prioritas untuk dilaksanakan berdasarkan urutan adalah 1. Instruksi tertulis Pengawas/Wakil Pemilik Proyek 2. Kontrak Adendum 3. Surat Perjanjian dan Syarat-syarat Perjanjian 4. Surat Perintah Kerja, Surat Penunjukan 5. Berita Acara Negosiasi 6. Berita Acara Klarifikasi 7. Berita Acara Aanwijzing/Risalah Rapat Penjelasan 8. Syarat-syarat Administrasi 9. Spesifikasi/Syarat Tehnis 10. Gambar Rencana Detail 11. Gambar Rencana 12. Rincian Nilai Kontrak G. FORMAT STANDAR KONTRAK Meskipun di Indonesia belum ditetapkan suatu standar kontrak, tetapi sebagai referensi dapat digunakan antara lain a. Standar kontrak dari FIDIC Federation Internationale Des Ingeuneurs Conseils atau International Federation of Consulting Engineers. b. Standar kontrak dari JCT Joint Contract Tribunal H. BENTUK KONTRAK Terdapat beberapa jenis bentuk kontrak dalam jasa konstruksi, tetapi yang banyak ditemui adalah bentuk kontrak a. Kontrak Lump Sum Lump Sum Contract - Kontrak Lump Sum nilainya akan tetap sepanjang tidak ada perubahan pada lingkup/scope pekerjaan, baik menyangkut kuantitas maupun kualitasnya - Kuantitas pekerjaan pada RAB hanya dipakai sebagai dasar perhitungan dalam penawaran, dan pembayaran prestasi pekerjaan, sedangkan risiko kekurangan kuantitas atau kelebihan kuantitas menjadi tanggung jawab Pihak II/kontraktor b. Kontrak Harga Satuan Unit Price Contract - Kuantitas pekerjaan dihitung bersama oleh kedua pihak berdasarkan keadaan lapangan, tetapi harga satuan pekerjaan tidak berubah - Dalam penawaran, kuantitas pekerjaan ditetapkan oleh Pihak I untuk dasar perhitungan harga penawaran.

mind mapping permintaan dan penawaran